Anik Suryani Tidak Hadir Memenuhi Panggilan MPN

Foto : Dokumentasi

SOLO, SUARASOLO.id  – Anik Suryani SH, MKn, Notaris yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),  sedianya pada hari ini, Selasa (16/12), diperiksa Majelis Pemeriksa Notaris (MPN) di Kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Jalan RM Said , Manahan, Solo.

Namun pemanggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya itu, yang bersangkutan tetap tidak datang tanpa memberikan keterangan alasannya tidak hadir.

Mangkirnya Anik Suryani tidak memenuhi undangan Ketua MPN, Dr Esti Tri Darwanti SH MKn untuk kedua kalinya tersebut dikemukakan Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku kuasa hukum AW.

Di hari yang sama yakni Selasa (16/12), pihak MPN juga memanggil AW di Kantor MPD dengan tujuan dipertemukan dengan Anik Suryani.

“Anik sepertinya tidak menghormati tim MPN yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi  dan lainnya yang hendak memeriksa yang bersangkutan kenapa tidak segera menyerahkan salinan surat kuasa jual kepada klien kami yang membeli tanah dari pembeli dihadapan notaris tersebut,” jelasnya.

Terkait mangkirnya notaris yang membuka praktik di Jalan Adi Soemarmo Malangjiwan, Colomadu yang kedua kalinya itu, lanjut Asri, pihak MPD Notaris akan menyerahkan masalah ini ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah.

“Sebab pihak MPD tidak berwenang untuk memutuskan masalah ini dan diserahkan ke MPW untuk melakukan langkah berikutnya  termasuk mungkin memberikan sanksi kepada notaris Anik Suryani yang tidak bersedia menyerahkan salinan surat kuasa jual kepada klien kami,” urainya.

Terkait kasus ini, Ketua MPN, Dr Esti Tri Darwanti SH MKn tidak bersedia memberikan penjelasan kepada awak media.
“Mohon maaf pihak MPN tidak bersedia untuk menyampaikan pernyataan pers terkait masalah ini,” kata siswa magang di Kantor MPD kepada awak media.

Adapun Anik Suryani berkali-kali dihubungi via telpon tidak merespon meskipun ada nada sambung. Begitu juga saat di WhatsAap, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan tentang alasannya sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor MPD yang masih satu komplek dengan Kantor BAPAS Manahan.

Seperti yang diungkap Asri Purwanti, kasus ini, semula kliennya  membeli tanah di Sambirejo, Sragen milik Saifulloh Yusuf dan istri seharga kisaran Rp 840 juta. Sedang tanah lain yang dibeli AW milik Pratama Ghazali dan istri yang berada di Candirejo, Klaten dengan harga sekitar Rp 500 juta.

Pembelian tanah dan bangunan di dua tempat tersebut dilakukan antara pembeli dan penjual di Kantor PPAT Jalan Adi Sumarmo Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, tempat Anik Suryani bekerja atau praktik.

Jual beli tanah yang berlangsung pada Januari 2024 dan Februari 2024 tersebut, namun hingga sekarang surat kuasa jual yang mestinya diserahkan kepada AW selaku pembeli tanah tidak diserahkan oleh Anik.

Anehnya justru Asri Purwanti dan AW mendapat informasi kalau surat kuasa jual yang mestinya diserahkan ke pembeli tanah justru oleh Anik Suryani diserahkan kepada penjual tanah yang menjual tanahnya di Sambirejo, Sragen.

AW mendapat informasi tersebut langsung dari Anik Suryani beberapa waktu lalu saat ditemui di kantornya di Jalan Adi Soemarmo.

Sedang Asri Purwanti mendengar surat kuasa jual diberikan kepada penjual tanah saat Anik Suryani dimintai keterangan di Kantor MPD.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *